Home Singaparna Bawaslu Dapatkan Informasi 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama 16 Hari Masa Kampanye

Bawaslu Dapatkan Informasi 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama 16 Hari Masa Kampanye

pelanggaran kampanye
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye, Kamis 10 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan informasi mengenai beberapa dugaan pelanggaran .

Namun, belum mendapatkan laporan resmi secara langsung terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.

Dugaan pelanggaran itu merupakan informasi awal yang disampaikan melalui kanal pengaduan seperti WhatsAapp.

”Kami telusuri terhadap informasi itu,” ujar Ketua Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada awak media, Kamis 10 Oktober 2024.

Selain menelusuri dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui WhatsAapp, menelusuri informasi yang disampaikan masyarakat dan petugas Panwascam.

Setelah ada penelusuran, akan menyimpulkan bahwa ada empat informasi terhadap dugaan pelanggaran.

Bukan Pelanggaran

Dugaan pertama, ada pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya Basuki Rahmat berfoto bersama dengan salah satu Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.

Setelah ditelusuri, kata dia, memang betul faktanya ada berupa menunjukkan simbol 3.

Namun, tambah dia, peristiwa itu tidak menjadi pelanggaran karena terjadi sebelum ada tahapan .