Home Singaparna Bawaslu Dapatkan Informasi 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama 16 Hari Masa Kampanye

Bawaslu Dapatkan Informasi 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama 16 Hari Masa Kampanye

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada saat acara pengundian nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran foto calon bupati nomor urut 3 Ade Sugianto bersama camat, kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong.

Saat itu Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

Di lokasi tidak muncul kampanye, ajakan, penyampaian visi misi dan tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran.

Menurut dia, pilkada sifatnya kumulatif. Unsur kampanyenya harus ada mulai alat peraga, ajakan, penyampaian visi misi, foto dan dukungan dengan jari.

”Jadi, kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” jelas dia lagi.

Dugaan Tindak Pidana

Selanjutnya, laporan tentang foto pembagian bahan pokok dilengkapi specimen surat suara paslon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Lokasinya di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Hasil pendalaman, kata dia, paket bahan pokok ditemukan di rumah warga termasuk diberikan ke rumah-rumah dengan ketuk pintu.