Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

gugatan sengketa pilkada
Bawalu Kabupaten Tasikmalaya menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) sudah menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada.

Permohonan gugatan sengketa pilkada itu disampaikan tim kuasa hukum Bupati – Calon Wakil Bupati – Asep Sopari Al-Ayubi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nasita Mutiara mengatakan akan menindaklanjuti permohonan gugatan sengketa pilkada.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, akan melaksanakan rapat pleno verifikasi syarat formil dan materil gugatan. Hasil pleno akan disampaikan kepada pemohon.

Baca Juga: 28 Daftar Kereta yang Dapat Diskon Tiket Akhir September 2024

Dia mengatakan pelaporan sengketa pilkada terbuka untuk masyarakat umum termasuk .

sudah menyiapkan ruang pengaduan di Kantor untuk penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pilkada.

Penjelasan Kuasa Hukum Pasangan Calon Cecep-Asep

Pasangan Calon Cecep-Asep menunjuk Kantor Hukum Arka Law sebagai kuasa hukum gugatan sengketa pilkada kali ini.

Baca Juga: Besok Tiket Kereta Murah Tersedia, Berikut Lokasi Pembelian dan Ketentuannya