Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

gugatan sengketa pilkada
Bawalu Kabupaten Tasikmalaya menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa .

Permohonan gugatan sengketa itu disampaikan tim kuasa pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.

Koordinator Divisi dan Penyelesaian Sengketa Nasita Mutiara mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan sengketa .

Dalam waktu dekat ini, kata dia, Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno verifikasi syarat formil dan materil gugatan. Hasil pleno akan disampaikan kepada pemohon.

Baca Juga: 28 Daftar Kereta yang Dapat Diskon Tiket Akhir September 2024

Dia mengatakan pelaporan sengketa terbuka untuk masyarakat umum termasuk pasangan calon.

Bawaslu sudah menyiapkan ruang pengaduan di Kantor Bawaslu untuk penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran .

Penjelasan Kuasa Pasangan Calon Cecep-Asep

Pasangan Calon Cecep-Asep menunjuk Kantor Hukum Arka Law sebagai kuasa hukum gugatan sengketa pilkada kali ini.

Baca Juga: Besok Tiket Kereta Murah Tersedia, Berikut Lokasi Pembelian dan Ketentuannya