Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

Jika hasil dan Wakil tahun 2024 dibatalkan dan diminta pemungutan suara ulang, kata dia, yang akan menjadi korban adalah masyarakat .

Karena, tambah dia, anggaran untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang akan memakan APBD yang cukup besar. Padahal APBD seharusnya dapat dipakai untuk pembangunan di .

Alfarisi menjelaskan upaya hukum akan dilakukan dari mulai Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.

Upaya hukum ini, tambah dia, sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan KPU yang diduga melanggar peraturan tentang pemilihan kepala daerah.

”Ini agar berlangsung secara demokratis, jujur dan sesuai aturan hukum,” ujar dia kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

Penjelasan KPU

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan sudah menerima informasi terkait permohonan gugatan yang diajukan salah satu pasangan calon.

Menurut dia, pengaduan sengketa tersebut terkait penetapan pasangan calon yang sudah dilaksanakan KPU pada tanggal 22 September 2024.