Jika hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dibatalkan dan diminta pemungutan suara ulang, kata dia, yang akan menjadi korban adalah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Karena, tambah dia, anggaran untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang akan memakan APBD Kabupaten Tasikmalaya yang cukup besar. Padahal APBD seharusnya dapat dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.
Alfarisi menjelaskan upaya hukum akan dilakukan dari mulai Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.
Upaya hukum ini, tambah dia, sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diduga melanggar peraturan tentang pemilihan kepala daerah.
”Ini agar pemilihan Bupati Tasikmalaya berlangsung secara demokratis, jujur dan sesuai aturan hukum,” ujar dia kepada awak media, Kamis 26 September 2024.
Penjelasan KPU Kabupaten Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan sudah menerima informasi terkait permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan salah satu pasangan calon.
Menurut dia, pengaduan sengketa tersebut terkait penetapan pasangan calon yang sudah dilaksanakan KPU pada tanggal 22 September 2024.