Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

Ami mengatakan KPU sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon 2 ().

Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.

Gugatan sengketa pilkada ami imron tamami
bicara soal . : Ujang Nandar/Radartasikmalaya.com

Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.

”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh persyaratan pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.

Sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.