Ami mengatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Cecep-Asep).
Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.

Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.
”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh persyaratan pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.
Sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.