Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

Ami mengatakan KPU Kabupaten sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh 2 (Cecep-Asep).

Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.

Gugatan sengketa pilkada ami imron tamami
Ketua KPU Kabupaten Ami Imron Tamami bicara soal gugatan sengketa pilkada. Foto: Ujang Nandar/Radartasikmalaya.com

Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.

”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh persyaratan sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.

Sebelum penetapan , KPU Kabupaten juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI.