Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyampaikan perkembangan permohonan penyelesaian sengketa pilkada, Selasa 1 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak meregister atau menolak permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan alasan tidak meregister permohonan penyelesaian sengketa pilkada dari pasangan nomor urut 2.
Menurut dia, permohonan gugatan sengketa pilkada tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak merugikan secara langsung kepada pemohon (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi).
Selain itu, laporan permohonan gugatan sengketa tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Maling Pagar Besi Beraksi di Tasikmalaya, Masyarakat Wajib Waspada!
Dimana, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten / Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.
RADARSINGAPARNA.COM – Besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah menjadi salah satu periode dengan tingkat perjalanan masyarakat yang cukup tinggi.…
RADARSINGAPARNA.COM — H Umuh Muchtar Bos Persib tak gentar saat Persija datangkan Shin Tae Yong…
RADARSINGAPARNA.COM— Persib patut waspada setelah mantan pelatih timnas Indonesia Shin Tae Yong latih Persija Jakarta…
RADARSINGAPARNA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
RADARSINGAPARNA.COM— Rebound tajam di Bursa Efek Indonesia dan menonjak hingga hampir 5 persen di sesi…
This website uses cookies.