Dodi menambahkan tidak diregistrasinya permohonan penyelesaian sengketa itu merupakan hasil kajian dan rapat pleno beberapa kali yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu pun sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hal atau poin yang disengketakan oleh pemohon penyelesaian sengketa. Masa perbaikan selama tiga hari.
”Selama kesempatan perbaikan, pemohon tidak melakukan perbaikan, maka diputuskan tidak diregister,” kata Dodi.
Baca Juga: 28 Motor Knalpot Brong Diamankan, Polisi Intesifkan Razia Pagi Hari
Kata dia, pokok permohonan penyelesaian sengketa adalah membatalkan surat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3 Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz.
Sebelumnya, tanggal 22 September 2024, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, KPU menetapkan tiga pendaftar menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah proses tersebut, Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa pilkada.
Ada dua permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan kepada Bawaslu. Pemohon dari pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 1.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.