Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyampaikan perkembangan permohonan penyelesaian sengketa pilkada, Selasa 1 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak meregister atau menolak permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan alasan tidak meregister permohonan penyelesaian sengketa pilkada dari pasangan nomor urut 2.
Menurut dia, permohonan gugatan sengketa pilkada tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak merugikan secara langsung kepada pemohon (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi).
Selain itu, laporan permohonan gugatan sengketa tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Maling Pagar Besi Beraksi di Tasikmalaya, Masyarakat Wajib Waspada!
Dimana, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten / Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.