23. Calon bupati dan wakil bupati tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali:
– Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa
– Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
RADARSINGAPARNA - Artificial intelligence kini berkembang sangat pesat di seluruh dunia, salah satu nama baru…
RADARSINGAPARNA - Edit Video kini tidak lagi hanya dikuasai oleh editor profesional yang menggunakan software…
RADARSINGAPARNA - Dunia kuliner kini semakin berkembang seiring hadirnya teknologi kecerdasan buatan, salah satu inovasinya…
RADARSINGAPARNA - hadir inovasi baru bernama AI Personal Trainer, sebuah pelatih virtual cerdas yang membantu…
RADARSINGAPARNA - Belakangan ini dunia media sosial kembali dihebohkan dengan tren edit foto AI yang…
RADARSINGAPARNA - AI agent orchestration dan prompt workflow mengubah cara orang bekerja dengan kecerdasan buatan.…
This website uses cookies.