23. Calon bupati dan wakil bupati tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali:
– Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa
– Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
RADARSINGAPARNA.COM — Shin Tae Yong resmi menjadi pelatih baru Persija Jakarta. STY bocorkan gaya Persija…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menghadirkan pembaruan layanan pada KA Cikuray relasi…
RADARSINGAPARNA.COM— Teka-teki Mariano Peralta gabung Persija Jakarta untuk musim depan terjawab dari Shin Tae Yong…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Tahun 2026 bagi Ma’had Aly…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Migas Utama Jabar (MUJ) membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengikuti seleksi…
This website uses cookies.