6. Calon bupati dan wakil bupati tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Calon bupati dan wakil bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK.
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
10. Calon bupati dan wakil bupati tidak sedang dinyatakan bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon bupati dan calon wakil bupati.
13. Calon bupati dan wakil bupati belum pernah menjabat sebagai bupati untuk calon wakil bupati pada daerah yang sama.
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
RADARSINGAPARNA.COM – New Honda Vario Evo 160 resmi hadir sebagai generasi terbaru skutik premium 160…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
This website uses cookies.