6. Calon bupati dan wakil bupati tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Calon bupati dan wakil bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK.
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
10. Calon bupati dan wakil bupati tidak sedang dinyatakan bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon bupati dan calon wakil bupati.
13. Calon bupati dan wakil bupati belum pernah menjabat sebagai bupati untuk calon wakil bupati pada daerah yang sama.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.