KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan syarat minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan syarat minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Batas minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati tercantum dalam pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 518/PL.02.2-Pu/3206/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.
Selain mengatur syarat minimal usia calon bupati, pengumuman terbaru KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memuat beberapa ketentuan untuk calon bupati dan wakil bupati.
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI.
Baca Juga: PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Baru, Simak Kualifikasi dan Pertanyaan Jika Terjadi Kendala
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas.
4. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
5. Calon bupati dan wakil bupati mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim.
RADARSINGAPARNA.COM - Program Sekolah Rakyat yang dijalankan selama satu tahun terakhir mulai menunjukkan perkembangan sebagai…
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
This website uses cookies.