KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan syarat minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan syarat minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Batas minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati tercantum dalam pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 518/PL.02.2-Pu/3206/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.
Selain mengatur syarat minimal usia calon bupati, pengumuman terbaru KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memuat beberapa ketentuan untuk calon bupati dan wakil bupati.
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI.
Baca Juga: PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Baru, Simak Kualifikasi dan Pertanyaan Jika Terjadi Kendala
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas.
4. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
5. Calon bupati dan wakil bupati mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.