Menurut mereka, kliennya diamankan dari apartemen tempat tinggalnya sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Salah satu anggota tim hukum Azis Yanuar menyampaikan informasi penangkapan diterima langsung dari Dokter Tifa.
Dia juga membenarkan kliennya tetap mengikuti ujian S3 dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Hingga saat itu, Azis belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar hukum penangkapan.
Tim hukum masih menunggu keterangan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Azis menilai selama ini Dokter Tifa bersikap kooperatif dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor.
Selain Dokter Tifa, penyidik menangkap Roy Suryo pada hari yang sama.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin.
Dia menyebut kabar penangkapan diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi.
Menurut Ahmad, kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
Karena itu, pihaknya menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan aparat.
Tim hukum Roy Suryo berpandangan apabila perkara telah memasuki tahap lanjutan, penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tanpa perlu melakukan penangkapan.
RADARSINGAPARNA.COM – Wisata bahari dengan konsep open trip menggunakan kapal phinisi dari Lombok menuju kawasan…
RADARSINGAPARNA.COM – Kondisi sepeda motor yang prima membuat aktivitas berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.…
RADARSINGAPARNA.COM— Kesempatan Persib Bandung tampil di ASEAN Club Championship (ACC) 2026/2027 disambut dengan penuh optimisme…
RADARSINGAPARNA.COM— Proses regenerasi kepemimpinan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki tahap akhir. Berikut ini…
RADARSINGAPARNA.COM – National Road Championship 2026 yang diselenggarakan Indonesia Cycling Federation (ICF) di Pangandaran mulai…
RADARSINGAPARNA.COM – Nelayan di Pantai Timur Pangandaran mendapat tangkapan yang tidak biasa pada Rabu 17…
This website uses cookies.