Mereka menilai pendekatan tersebut lebih sesuai karena Roy Suryo dianggap tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Ahmad mengemukakan dugaan adanya faktor politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.
Menurutnya, tindakan penangkapan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum kemudian mengajak sejumlah tokoh masyarakat, aktivis dan pihak yang bersedia memberikan dukungan untuk hadir di Polda Metro Jaya.
Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu apabila nantinya diperlukan permohonan penangguhan penahanan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi.
Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti serta mengumpulkan ratusan dokumen pendukung.
Sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
Dokumen ijazah yang menjadi objek perkara juga telah diperiksa secara forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
RADARSINGAPARNA.COM - Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Kementerian Haji dan Umrah, pimpinan DPR RI, serta…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 313 Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi diberangkatkan ke Jepang dalam program Government…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebuah kapal tongkang yang mengangkut sekitar 80.000 ton batu bara dilaporkan oleng dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh jemaah haji asal Kota Banjar yang tergabung dalam kepulangan tahap terakhir telah…
RADARSINGAPARNA.COM— Masa libur panjang kompetisi tidak membuat Saddil Ramdani mengendurkan komitmennya sebagai pesepakbola profesional. Pemain…
This website uses cookies.