Mereka menilai pendekatan tersebut lebih sesuai karena Roy Suryo dianggap tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Ahmad mengemukakan dugaan adanya faktor politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.
Menurutnya, tindakan penangkapan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum kemudian mengajak sejumlah tokoh masyarakat, aktivis dan pihak yang bersedia memberikan dukungan untuk hadir di Polda Metro Jaya.
Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu apabila nantinya diperlukan permohonan penangguhan penahanan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi.
Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti serta mengumpulkan ratusan dokumen pendukung.
Sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
Dokumen ijazah yang menjadi objek perkara juga telah diperiksa secara forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.