Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok perkara.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut.
Ketiganya diketahui mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan mengenai tahapan proses hukum lanjutan yang akan dijalankan dalam perkara tersebut.
RADARSINGAPARNA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus…
RADARSINGAPARNA.COM - Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa…
RADARSINGAPARNA.COM - Dua pekerja berinisial AP dan AN meninggal dunia setelah tower bekas telekomunikasi setinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
This website uses cookies.