Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok perkara.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut.
Ketiganya diketahui mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan mengenai tahapan proses hukum lanjutan yang akan dijalankan dalam perkara tersebut.
RADARSINGAPARNA.COM— Babak baru dalam perjalanan karier Reza Arya Pratama resmi dimulai sebagai kiper baru Persebaya…
RADARSINGAPARNA.COM— Perjalanan Persib Bandung menuju gelar juara Liga 1 2024/2025 ternyata diwarnai momen penuh ketegangan.…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan arah belanja Tahun Anggaran 2027…
RADARSINGAPARNA.COM— Gelandang Persib Bandung Marc Klok jagokan Belanda di Piala Dunia 2026. Untuk itu, kapten…
RADARSINGAPARNA.COM – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia pada Kementerian Hak Asasi Manusia…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta, mentor dan operator penyelenggara magang agar segera menyelesaikan…
This website uses cookies.