KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran KPPS untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya 2024. Foto: Tangkapan layar
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya 2024.
Pembukaan pendaftaran anggota KPPS dituangkan dalam pengumuman bernomor: 585/PP.04.2-PU/3206 tahun 2024.
Pengumuman itu berisi tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendaftar berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
3. Pelamar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Pendaftar memiliki pribadi yang kuat, integritas, jujur dan adil
5. Pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.