KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran KPPS untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya 2024. Foto: Tangkapan layar
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya 2024.
Pembukaan pendaftaran anggota KPPS dituangkan dalam pengumuman bernomor: 585/PP.04.2-PU/3206 tahun 2024.
Pengumuman itu berisi tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendaftar berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
3. Pelamar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Pendaftar memiliki pribadi yang kuat, integritas, jujur dan adil
5. Pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
RADARSINGAPARNA.COM - Program Sekolah Rakyat yang dijalankan selama satu tahun terakhir mulai menunjukkan perkembangan sebagai…
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
This website uses cookies.