Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 dan SK Bupati.
Masih terdapat regulasi lain yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian dewan pengawas rumah sakit.
DPRD juga mengoreksi substansi SK Bupati yang memuat istilah pengangkatan dewan pengawas baru.
Menurut Asep, istilah yang lebih tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Alasannya, masa jabatan dewan pengawas sebelumnya masih berlaku hingga tahun 2027.
Dalam SK pemberhentian sebelumnya disebutkan bahwa masa jabatan Dewan Pengawas RSUD berlangsung pada periode 2023 hingga 2027.
Karena masa jabatan tersebut belum berakhir, maka pergantian yang dilakukan dinilai masuk kategori PAW.
Dia menambahkan baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati mengatur masa jabatan dewan pengawas selama lima tahun.
Selain persoalan istilah, DPRD juga menyoroti penggunaan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran SK Bupati.
Menurut DPRD, regulasi tersebut masih berupa rancangan atau draf dan belum disahkan secara resmi. Karena itu, pencantumannya dalam konsideran dinilai perlu dikaji kembali.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.