Asep menilai penggunaan aturan yang belum berlaku berpotensi memunculkan persoalan terkait keabsahan hukum SK Bupati.
Sementara pihak Bagian Hukum Setda berpandangan bahwa apabila terdapat kekeliruan pada aspek redaksional, hal tersebut belum tentu memengaruhi keabsahan dewan pengawas yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Komisi I dan Komisi IV DPRD beranggapan bahwa sejumlah koreksi yang ditemukan dapat berdampak terhadap isi dan legalitas SK Bupati.
Untuk memperoleh kepastian hukum, DPRD berencana meminta pendapat dari instansi pemerintah yang lebih tinggi.
Rencananya, DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah tersebut dilakukan agar DPRD memiliki dasar hukum dan administratif yang lebih kuat sebelum menentukan sikap resmi terkait polemik pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.
Asep menyebut DPRD belum mengambil kesimpulan akhir. Namun, pergantian dewan pengawas dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural yang memerlukan perbaikan.
Karena itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah memperjelas seluruh aspek hukum dalam proses pergantian dewan pengawas.
RADARSINGAPARNA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat 19…
RADARSINGAPARNA.COM – Kepemilikan saham tidak hanya berkaitan dengan investasi dan potensi keuntungan. Di balik kepemilikan…
RADARSINGAPARNA.COM – Wisata bahari dengan konsep open trip menggunakan kapal phinisi dari Lombok menuju kawasan…
RADARSINGAPARNA.COM – Kondisi sepeda motor yang prima membuat aktivitas berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.…
RADARSINGAPARNA.COM— Kesempatan Persib Bandung tampil di ASEAN Club Championship (ACC) 2026/2027 disambut dengan penuh optimisme…
RADARSINGAPARNA.COM— Proses regenerasi kepemimpinan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki tahap akhir. Berikut ini…
This website uses cookies.