DPRD juga meminta Inspektorat melakukan analisis dan memberikan masukan kepada bupati agar proses pengangkatan dewan pengawas dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahdan mengakui adanya kemungkinan kekeliruan terkait pencantuman Perbup Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran SK Bupati.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen tersebut. Proses evaluasi dilakukan dengan mencocokkan draf yang tersedia dan dokumen final yang digunakan dalam penyusunan keputusan.
Terkait anggapan adanya cacat prosedural, Ahdan menegaskan proses pemberhentian Dewan Pengawas RSUD selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, tahapan yang dilalui meliputi evaluasi kinerja dewan pengawas, evaluasi kepala daerah, restrukturisasi organisasi hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Seluruh proses tersebut, kata dia, telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
RADARSINGAPARNA.COM – National Road Championship 2026 yang diselenggarakan Indonesia Cycling Federation (ICF) di Pangandaran mulai…
RADARSINGAPARNA.COM – Nelayan di Pantai Timur Pangandaran mendapat tangkapan yang tidak biasa pada Rabu 17…
RADARSINGAPARNA.COM - Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Kementerian Haji dan Umrah, pimpinan DPR RI, serta…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 313 Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi diberangkatkan ke Jepang dalam program Government…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebuah kapal tongkang yang mengangkut sekitar 80.000 ton batu bara dilaporkan oleng dan…
This website uses cookies.