DPRD juga meminta Inspektorat melakukan analisis dan memberikan masukan kepada bupati agar proses pengangkatan dewan pengawas dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahdan mengakui adanya kemungkinan kekeliruan terkait pencantuman Perbup Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran SK Bupati.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen tersebut. Proses evaluasi dilakukan dengan mencocokkan draf yang tersedia dan dokumen final yang digunakan dalam penyusunan keputusan.
Terkait anggapan adanya cacat prosedural, Ahdan menegaskan proses pemberhentian Dewan Pengawas RSUD selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, tahapan yang dilalui meliputi evaluasi kinerja dewan pengawas, evaluasi kepala daerah, restrukturisasi organisasi hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Seluruh proses tersebut, kata dia, telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
RADARSINGAPARNA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus…
RADARSINGAPARNA.COM - Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa…
RADARSINGAPARNA.COM - Dua pekerja berinisial AP dan AN meninggal dunia setelah tower bekas telekomunikasi setinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
This website uses cookies.