Baca Juga: Jasa Raharja Buka Magang LBJR 2024, Peserta Dapat Uang Saku dan Fasilitas Lain, Cek Persyaratannya
”Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tutur KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam Keputusan Kepala BPIP huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Sepatu pantofel warna hitam
5) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
KH Cholil menilai pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.
Dia menganggap pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
KH Cholil menilai adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan.









