Home Nasional Ini Aturan Paskibraka Terkait Jilbab yang Disebut MUI Dilanggar BPIP

Ini Aturan Paskibraka Terkait Jilbab yang Disebut MUI Dilanggar BPIP

Baca Juga: Jasa Raharja Buka Magang LBJR 2024, Peserta Dapat Uang Saku dan Fasilitas Lain, Cek Persyaratannya

”Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut hanya 5 poin,” tutur KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi , Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam Keputusan Kepala huruf a disebutkan kelengkapan seragam sebagai berikut:

1) Setangan leher merah putih

2) Sarung tangan warna putih

3) Kaos kaki warna putih

4) Sepatu pantofel warna hitam

5) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan )

KH Cholil menilai pernyataan Kepala Yudian Wahyudi yang menyebutkan pelepasan hanya pada saat mengibarkan bendera sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.

Dia menganggap pernyataan yang disampaikan Kepala sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Menurutnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

KH Cholil menilai adik-adik yang bertanda tangan persetujuan tidak memakai berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan.