Home Nasional Ini Aturan Paskibraka Terkait Jilbab yang Disebut MUI Dilanggar BPIP

Ini Aturan Paskibraka Terkait Jilbab yang Disebut MUI Dilanggar BPIP

Aturan Paskibraka terkait jilbab
Simak aturan Paskibraka terkait jilbab yang disebut MUI dilanggar BPIP. Foto: Tangkapan layar/Radarkuningan.com

RADARSINGAPARNA.COM – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis membeberkan aturan Paskibraka terkait yang dilanggar .

KH Cholil menganggap (Badan Pembinaan Ideologi ) tidak patuh serta melanggar konstitusi dan .

Dia menegaskan telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan menggunakan bagi Paskibraka putri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan 18 Paskibraka Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Menyayangkan, BPIP Klarifikasi

Dalam Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

1) Setangan leher merah putih

2) Sarung tangan warna putih

3) Kaos kaki warna putih

4) warna hitam (untuk putri berhijab)

5) Sepatu pantofel warna hitam

6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)

Namun, tanggal 1 Juli 2024, terbit Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan itu berisi mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.