Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemilik toko online berinisial FS yang berusia 25 tahun menjual kosmetik ilegal pada platform Shopee dan Tokopedia.
FS sudah 1 tahun menjalan bisnis kosmetik ilegal tersebut dengan menjual online sekitar 400 paket kiriman / hari.
Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah seperti lipstick, bedak, eye liner, eye shadow dan maskara.
Beberapa produk juga merupakan concealer, foundation, bedak dan cushion.
Produk ilegal tersebut diduga mengandung Merah K-3 dan Merah K-10. Itu bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik.
Karena bersifat karsinogenik, bahan berbahaya pada kosmetik tersebut dapat mengakibatkan kanker kulit, kanker hati dan gangguan fungsi hati.
Terkait kasus ini, BPOM akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri.
Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta setelah gelar perkara bersama Polri.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.