Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemilik toko online berinisial FS yang berusia 25 tahun menjual kosmetik ilegal pada platform Shopee dan Tokopedia.
FS sudah 1 tahun menjalan bisnis kosmetik ilegal tersebut dengan menjual online sekitar 400 paket kiriman / hari.
Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah seperti lipstick, bedak, eye liner, eye shadow dan maskara.
Beberapa produk juga merupakan concealer, foundation, bedak dan cushion.
Produk ilegal tersebut diduga mengandung Merah K-3 dan Merah K-10. Itu bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik.
Karena bersifat karsinogenik, bahan berbahaya pada kosmetik tersebut dapat mengakibatkan kanker kulit, kanker hati dan gangguan fungsi hati.
Terkait kasus ini, BPOM akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri.
Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta setelah gelar perkara bersama Polri.
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
This website uses cookies.