FS akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan temuan terbaru ini, BBPOM di Jakarta menindak 6 perkara selama tahun 2024. Lima perkara bidang sediaan farmasi. Satu perkara bidang pangan.
Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar.
Pada bulan September 2024, BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Produk-produk tersebut adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang, sebagian di antaranya berasal dari Tiongkok.
Seperti temuan kali ini, salah satu merek kosmetik yang diamankan adalah Lameila.
Dia mengatakan usaha kosmetik merupakan salah satu usaha yang strategis dan potensial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BPOM mencatat bahwa lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) yang disetujui dalam lima tahun terakhir merupakan produk kosmetik.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.