– Bertugas melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan atau pimpinan unit kerja.
2. Syarat Pelamar
– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 30 tahun
– Pelamar berpendidikan minimal Sarjana (S1) / Diploma IV dengan Nilai Akreditasi Jurusan Minimal B. Diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Pemerintah, Ilmu Komunikasi atau Kebijakan Publik.
– Pelamar memiliki IPK minimal 3.25 skala 4.00
– Pelamar diutamakan punya pengalaman kerja minimal 2 tahun
– Pelamar terampil menggunakan Microsoft Office dan Internet
– Pelamar memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi
– Pelamar mempunyai kemauan untuk mempelajari hal yang baru
– Pelamar mampu bekerja dibawah tekanan
– Pelamar mampu bekerja secara mandiri maupun secara tim
– Pelamar berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja
– Pelamar tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
– Pelamar bukan anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
3. Tata Cara Pendaftaran
– Pelamar mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://forms.gle/Ez6Gm8t7iFYvwByC8 paling lambat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB
RADARSINGAPARNA.COM— Telah resmi Shin Tae Yong jadi pelatih baru Persija Jakarta untuk musim depan. Menarik…
RADARSINGAPARNA.COM – Pelatih Persebaya Bernardo Tavares merasa kehilangan Bruno Moreira tinggalkan Persebaya Surabaya. Bruno Moreira…
RADARSINGAPARNA.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dan Operasi Patuh Jaya 2026 resmi diundur. Kepastian…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT Jabar Environmental Solutions (PT JES) resmi menandatangani…
RADARSINGAPARNA.COM - Masjid dan musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama…
RADARSINGAPARNA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan aturan pelabelan yang melarang penggunaan klaim…
This website uses cookies.