– Bertugas melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan atau pimpinan unit kerja.
2. Syarat Pelamar
– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 30 tahun
– Pelamar berpendidikan minimal Sarjana (S1) / Diploma IV dengan Nilai Akreditasi Jurusan Minimal B. Diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Pemerintah, Ilmu Komunikasi atau Kebijakan Publik.
– Pelamar memiliki IPK minimal 3.25 skala 4.00
– Pelamar diutamakan punya pengalaman kerja minimal 2 tahun
– Pelamar terampil menggunakan Microsoft Office dan Internet
– Pelamar memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi
– Pelamar mempunyai kemauan untuk mempelajari hal yang baru
– Pelamar mampu bekerja dibawah tekanan
– Pelamar mampu bekerja secara mandiri maupun secara tim
– Pelamar berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja
– Pelamar tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
– Pelamar bukan anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
3. Tata Cara Pendaftaran
– Pelamar mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://forms.gle/Ez6Gm8t7iFYvwByC8 paling lambat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meminta masyarakat mewaspadai politik uang di masa tenang Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seorang remaja tewas tersetrum di Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - PolMark Indonesia bersama PC NU Kabupaten Tasikmalaya melakukan survei elektabilitas pasangan calon…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu dukungan pemerintah pusat untuk relokasi Pasar Singaparna.…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya memakai sarung tenun serentak, Jumat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Petugas Linmas mendapatkan uang operasional sebesar Rp 600 ribu untuk pengamanan Pilkada…
This website uses cookies.