Prof Niam akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian tuak, wine, tuyul, beer memperoleh sertifikat halal adalah valid. Bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.
Baca Juga: Fakta Menarik Culinary Class Wars Kompetisi Kuliner Unik dari Korea yang Mengguncang Netflix
Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, kata Guru Besar Ilmu Fikih ini, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan MUI.
Sementara penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk dengan nama tuak, tuyul, wine dan beer tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal.
Ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan produk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal.
Salah satunya tidak boleh menggunakan nama atau simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.