”Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif, jadinya yang keluar adalah halal-halalan,” tegas dia.
Sedangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung risiko kerawanan karena itu perlu hati-hati.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal dan terlebih khusus melalui self declare, tambah dia, harus hati-hati, ekstra teliti dan mematuhi standar halal.
Mereka harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana dan harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2.847 titik. Dari…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ribuan lembar surat suara untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimusnahkan sehari menjelang pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Pedagang di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya meminta pasar di tempat relokasi mudah…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Polres Tasikmalaya menerjunkan 358 anggota untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ribuan alat peraga kampanye (APK) telah ditertibkan tim gabungan pada masa tenang…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Masa Tenang Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama…
This website uses cookies.