MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk rasa, aroma hingga kemasan.
Apalagi, produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis-jenis minuman yang dapat memabukkan.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penentuan kehalalan produk melalui mekanisme self declare agar lebih waspada, cermat, dan memperhatikan aspek-aspek kritis dalam proses tersebut.
Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti bakso, bakmi, bakpia atau bakpao.
Atas dasar itu, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.
Niam menegaskan MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini mengatakan jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.