MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk rasa, aroma hingga kemasan.
Apalagi, produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis-jenis minuman yang dapat memabukkan.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penentuan kehalalan produk melalui mekanisme self declare agar lebih waspada, cermat, dan memperhatikan aspek-aspek kritis dalam proses tersebut.
Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti bakso, bakmi, bakpia atau bakpao.
Atas dasar itu, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.
Niam menegaskan MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini mengatakan jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.