Pemerintah Kota Banjar membahas revisi RTRW terkait penetapan lahan sawah dilindungi untuk ketahanan pangan. - Radartasik.id -
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kota Banjar mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkaitan dengan penetapan luas sawah dilindungi (LSD).
Dilansir dari laman radartasik.id, usulan ini masih dalam tahap proses pembahasan di Kementerian ATR sebelum ditetapkan lebih lanjut.
Kepala DPUTR Kota Banjar melalui Kabid Tata Ruang, Nanay, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan dokumen RTRW.
Ia menyebutkan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan dengan kunjungan ke Jakarta untuk penyelesaian teknis bersama kementerian terkait.
Nanay menjelaskan bahwa pihaknya juga akan bertemu dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang untuk membahas data pendukung.
Data tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi dasar perlindungan lahan pertanian di daerah.
LP2B sendiri merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 beserta sanksi bagi pelanggarannya.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dan Operasi Patuh Jaya 2026 resmi diundur. Kepastian…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT Jabar Environmental Solutions (PT JES) resmi menandatangani…
RADARSINGAPARNA.COM - Masjid dan musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama…
RADARSINGAPARNA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan aturan pelabelan yang melarang penggunaan klaim…
RADARSINGAPARNA.COM - Seorang warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku mengalami kejadian yang ia sebut menyerupai…
QRADARSINGAPARNA.COM - DPRD Kabupaten Garut menggelar aksi kemanusiaan berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis…
This website uses cookies.