Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut.
Polisi mendapatkan informasi dari DA bahwa miras berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Polisi segera mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil menyita 23 botol miras berbagai merek dan menangkap pemiliknya.
Dia mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online. Pelanggan telah mengetahui bahwa dirinya merupakan penjual miras.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.