Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut.
Polisi mendapatkan informasi dari DA bahwa miras berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Polisi segera mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil menyita 23 botol miras berbagai merek dan menangkap pemiliknya.
Dia mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online. Pelanggan telah mengetahui bahwa dirinya merupakan penjual miras.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.