– Praktik pembuatan putusan.
Peserta yang lolos akan mengikuti:
– Penelusuran rekam jejak.
– Asesmen kompetensi.
– Psikotes.
– Tes kesehatan dan kejiwaan.
Tahap akhir berupa wawancara dengan panitia seleksi.
Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Peserta harus lulus pada satu tahap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Peserta juga harus menanggung sendiri biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama mengikuti seleksi.
Apabila ditemukan data atau dokumen yang tidak benar, keikutsertaan peserta dapat dibatalkan meskipun telah dinyatakan lulus.
Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi terbaru mengenai seleksi akan diumumkan melalui laman resmi rekrutmen. Karena itu, peserta diminta memantau pengumuman secara berkala hingga proses seleksi selesai.
RADARSINGAPARNA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus…
RADARSINGAPARNA.COM - Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa…
RADARSINGAPARNA.COM - Dua pekerja berinisial AP dan AN meninggal dunia setelah tower bekas telekomunikasi setinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
This website uses cookies.