Home Singaparna 1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras...

1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras Oplosan

alkohol 70 persen
Polsek Leuwisari sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Polsek Leuwisari sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet .

Diduga kuat ribuan botol alkohol 70 persen dan itu akan dijual secara online untuk dijadikan campuran oplosan.

Leuwisari Iptu Pramono Adi menjelaskan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml diamankan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (), Sabtu 24 Agustus 2024.

Ribuan botol alkohol diamankan dari tiga lokasi. Dari Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.

Dari Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Dari Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: KAI Tambah Jadwal LRT Jabodebek, Simak Keberangkatan Terakhir dari Stasiun Dukuh Atas

Tiga pemilik ribuan botol alkohol tersebut antara lain inisial DS. 31 tahun. Warga Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari.

Inisial AR. 27 tahun. Warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Inisial DS. Usia 30 tahun. Warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.

Mereka menjual alkohol 70 persen dan di rumah masing-masing. Secara tertutup. Tidak mempunyai izin menjual alkohol 70 persen.