TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi.
Diduga kuat ribuan botol alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu akan dijual secara online untuk dijadikan campuran miras oplosan.
Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi menjelaskan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml diamankan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 24 Agustus 2024.
Ribuan botol alkohol diamankan polisi dari tiga lokasi. Dari Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.
Dari Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Dari Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: KAI Tambah Jadwal LRT Jabodebek, Simak Keberangkatan Terakhir dari Stasiun Dukuh Atas
Tiga pemilik ribuan botol alkohol tersebut antara lain inisial DS. Usia 31 tahun. Warga Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari.
Inisial AR. Usia 27 tahun. Warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Inisial DS. Usia 30 tahun. Warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.
Mereka menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah masing-masing. Secara tertutup. Tidak mempunyai izin menjual alkohol 70 persen.