Home Singaparna 1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras...

1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras Oplosan

alkohol 70 persen
Polsek Leuwisari sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya sita 1.680 botol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi.

Diduga kuat ribuan botol 70 persen dan minuman berenergi itu akan dijual secara online untuk dijadikan campuran oplosan.

Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi menjelaskan ribuan botol 70 persen ukuran 100 ml diamankan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 24 Agustus 2024.

Ribuan botol diamankan polisi dari tiga lokasi. Dari Desa Cilampunghilir Kecamatan .

Dari Desa Cisaruni Kecamatan . Dari Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: KAI Tambah Jadwal LRT Jabodebek, Simak Keberangkatan Terakhir dari Stasiun Dukuh Atas

Tiga pemilik ribuan botol tersebut antara lain inisial DS. Usia 31 tahun. Warga Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari.

Inisial AR. Usia 27 tahun. Warga Desa Cisaruni Kecamatan . Inisial DS. Usia 30 tahun. Warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.

Mereka menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah masing-masing. Secara tertutup. Tidak mempunyai izin menjual alkohol 70 persen.