Home Singaparna 1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras...

1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras Oplosan

Kapolsek menjelaskan awal pengungkapan kasus kepemilikan ribuan botol alkohol dan itu. Kata dia, Sabtu 24 Agustus 2024 pukul 20.00, aparat Polsek Leuwisari melaksanakan patroli rutin.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Gunungkidul 5,8 SR Dirasakan 22 Daerah Termasuk Tasikmalaya

Petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa masyarakat resah dengan adanya penjualan alkohol 70 persen yang digunakan sebagai campuran minuman oplosan.

alkohol 70 persen disita
Aparat Polsek Leuwisari mengamankan 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet . Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

Lokasi pertama penjualan alkohol 70 persen beserta tersebut berada di .

Anggota polsek yang tengah patroli langsung melakukan penelusuran. Polisi meluncur ke rumah kontrakan DS di Desa Cilampung Hilir .

Di sana polisi mendapati tiga pemuda yang sedang nongkrong dan nenggak minuman keras oplosan: dicampur alkohol 70 persen, air mineral dan .

Anggota Polsek Leuwisari menggeledah rumah kontrakan DS. Didapati 3 dus berisi 72 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet . Semua kemasan masih utuh.