Kapolsek menjelaskan awal pengungkapan kasus kepemilikan ribuan botol alkohol dan minuman berenergi itu. Kata dia, Sabtu 24 Agustus 2024 pukul 20.00, aparat Polsek Leuwisari melaksanakan patroli rutin.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Gunungkidul 5,8 SR Dirasakan 22 Daerah Termasuk Tasikmalaya
Petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa masyarakat resah dengan adanya penjualan alkohol 70 persen yang digunakan sebagai campuran minuman oplosan.

Lokasi pertama penjualan alkohol 70 persen beserta minuman berenergi tersebut berada di Kecamatan Padakembang.
Anggota polsek yang tengah patroli langsung melakukan penelusuran. Polisi meluncur ke rumah kontrakan DS di Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang.
Di sana polisi mendapati tiga pemuda yang sedang nongkrong dan nenggak minuman keras oplosan: miras dicampur alkohol 70 persen, air mineral dan minuman berenergi.
Anggota Polsek Leuwisari menggeledah rumah kontrakan DS. Didapati 3 dus berisi 72 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Semua kemasan masih utuh.









