Anggota Polsek Leuwisari menginterogasi DS untuk menunjukkan tempat penyimpanan alkohol 70 persen yang belum terjual.
Ternyata DS menyimpan alkohol 70 persen di rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat bermain kartu.
Di rumah DS, polisi menemukan 43 dus yang berisi 1.032 botol alkohol 70%. DS bersama barang buktinya diangkut ke Polsek Leuwisari.
DS, AR dan DS mengaku membeli alkohol 70% secara online. Mereka menjual kembali ke konsumen seharga Rp 10.000 per botol.
Polsek Leuwisari sudah melimpahkan kasus kepemilikan alkohol 70% tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.









