TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi.
Diduga kuat ribuan botol alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu akan dijual secara online untuk dijadikan campuran miras oplosan.
Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi menjelaskan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml diamankan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 24 Agustus 2024.
Ribuan botol alkohol diamankan polisi dari tiga lokasi. Dari Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.
Dari Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Dari Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Tiga pemilik ribuan botol alkohol tersebut antara lain inisial DS. Usia 31 tahun. Warga Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari.
Inisial AR. Usia 27 tahun. Warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Inisial DS. Usia 30 tahun. Warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.
Mereka menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah masing-masing. Secara tertutup. Tidak mempunyai izin menjual alkohol 70 persen.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.