Selama masa libur, kegiatan pelayanan MBG dihentikan. Insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan untuk sementara waktu.
Selain itu, fasilitas SPPG tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional.
Biaya Dasar Tetap Dapat Dibayarkan
Meski pelayanan dihentikan sementara, beberapa kebutuhan operasional dasar tetap dapat dibiayai.
Biaya listrik, air, internet, serta insentif petugas keamanan masih dapat menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil.
Sementara itu, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan menjalankan tugas selama masa libur.
BACA JUGA: Open Trip Lombok-Komodo Kian Populer, Wisata Bahari Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Mereka bertanggung jawab menjaga kondisi fasilitas agar tetap aman, tertib, dan bersih.
Untuk masa libur lebih dari tiga hari, relawan dan petugas terkait juga diwajibkan melakukan persiapan sebelum operasional kembali dimulai.
Tujuan Penyesuaian Operasional MBG
Menurut Eggy, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan program sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan MBG secara nasional.









