
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama tiga hari mulai Selasa (7/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari laman radartasik.id, dalam pelaksanaan operasi tersebut petugas menghentikan kendaraan roda dua dan roda empat untuk memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pengendara yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak langsung diarahkan memanfaatkan layanan pembayaran yang telah disiapkan di lokasi pemeriksaan.
Sejumlah pengendara tetap berupaya menghindari razia, bahkan ada yang nekat menerobos penjagaan petugas agar lolos dari pemeriksaan.
Operasi Libatkan Sejumlah Instansi
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, menjelaskan operasi gabungan itu melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Pangandaran, Subdenpom, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, serta Jasa Raharja.
Menurutnya, kegiatan tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.









