Home Singaparna 1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras...

1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras Oplosan

alkohol 70 persen
Polsek Leuwisari sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Polres sita 1.680 botol dan 36 sachet minuman berenergi.

Diduga kuat ribuan botol dan minuman berenergi itu akan dijual secara online untuk dijadikan campuran miras oplosan.

Leuwisari Iptu Pramono Adi menjelaskan ribuan botol ukuran 100 ml diamankan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (), Sabtu 24 Agustus 2024.

Ribuan botol alkohol diamankan polisi dari tiga lokasi. Dari Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten .

Dari Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Dari Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten .

Baca Juga: KAI Tambah Jadwal LRT Jabodebek, Simak Keberangkatan Terakhir dari Stasiun Dukuh Atas

Tiga pemilik ribuan botol alkohol tersebut antara lain inisial DS. Usia 31 tahun. Warga Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari.

Inisial AR. Usia 27 tahun. Warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Inisial DS. Usia 30 tahun. Warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.

Mereka menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah masing-masing. Secara tertutup. Tidak mempunyai izin menjual alkohol 70 persen.