Home Singaparna 1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras...

1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras Oplosan

alkohol 70 persen
Polsek Leuwisari sita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya sita 1.680 botol dan 36 sachet minuman berenergi.

Diduga kuat ribuan botol dan minuman berenergi itu akan dijual secara online untuk dijadikan campuran miras oplosan.

Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi menjelaskan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml diamankan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 24 Agustus 2024.

Ribuan botol alkohol diamankan polisi dari tiga lokasi. Dari Desa Cilampunghilir Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.

Dari Desa Cisaruni Padakembang. Dari Desa Ciawang Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: KAI Tambah Jadwal LRT Jabodebek, Simak Keberangkatan Terakhir dari Stasiun Dukuh Atas

Tiga pemilik ribuan botol alkohol tersebut antara lain inisial DS. 31 tahun. Warga Desa Anjarsari Leuwisari.

Inisial AR. 27 tahun. Warga Desa Cisaruni Padakembang. Inisial DS. 30 tahun. Warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.

Mereka menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah masing-masing. Secara tertutup. Tidak mempunyai izin menjual alkohol 70 persen.