Muchammad Alfarisi, SH, MHum, dari Kantor Hukum Arka Law menyampaikan tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ade Sugianto sebagai calon bupati melanggar ketentuan perundang-undangan.
Yakni, Pasal 7 ayat 2 huruf [n] UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2020.
Dan, Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU Nomor 8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dia menegaskan tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya itu merupakan pembangkangan terhadap perintah MK yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.
Alfarisi mengharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengingat kembali dan belajar dari kasus pembatalan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 oleh MK dengan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
Pembatalan hasil pemilihan tersebut, sambung dia, sebagai akibat KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon yang ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020.