Hasil konsultasi, kata dia, makna dari Pasal 19 PKPU tentang periodisasi bupati dihitung sejak pelantikan.
Jika dihitung sejak pelantikan, maka Ade Sugianto belum masuk dalam satu periode bupati. Itulah yang menjadi dasar KPU dalam menetapkan pasangan Ade-Iip sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
Dia menambahkan PKPU 8 tahun 2024 sudah mengakomodir baik perundang-undangan pilkada maupun perundang-undangan lain seperti keputusan Mahkamah Konstitusi.
”Jadi, dalam PKPU ini sudah utuh seluruhnya. Ada berdasarkan undang-undang dan putusan MK, bahkan peraturan lainnya seperti halnya Kemendagri,” kata dia.
Ami menegaskan pembuatan PKPU tidak hanya berlandaskan undang-undang namun juga keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat hal lainnya.
Intinya, tegas dia, dalam penetapan tiga pasangan calon kemarin, KPU sudah betul-betul sesuai dengan PKPU.
”KPU tidak dalam menafsirkan persoalan hukum,” tandasnya di sela acara Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Alhambra Hotel & Convention, Kamis 26 September 2024.
Saat ini KPU masih menunggu kelanjutan dari Bawaslu yang akan melaksanakan pleno untuk mengkaji gugatan yang diajukan kuasa hukum salah satu pasangan calon.