Home Nasional BPOM Larang Klaim BPA Free Pada Produk yang Memang Tidak Mengandung BPA,...

BPOM Larang Klaim BPA Free Pada Produk yang Memang Tidak Mengandung BPA, Dinilai Bisa Menyesatkan Konsumen

Selain itu, produsen tidak diperbolehkan memanfaatkan kekhawatiran konsumen dalam bentuk klaim promosi pada label kemasan.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan informasi produk harus benar dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai praktik pencantuman klaim “BPA Free” pada produk yang memang tidak mengandung BPA sebagai bentuk informasi yang menyesatkan.

Ia menyebut praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena berpotensi merugikan konsumen.

Menurutnya, hal itu juga berkaitan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyesatkan.

Trubus menilai BPOM perlu bersikap lebih tegas dengan mewajibkan produsen mencantumkan kandungan sebenarnya pada label produk.

Ia juga menyoroti adanya potensi persaingan usaha tidak sehat akibat penggunaan klaim tersebut di pasar.

“Ini kan jelas akan merusak pasar produk kompetitor yang menggunakan kemasan ber-BPA. Jadi, label BPA Free itu memang sengaja dibuat di kemasannya untuk menjatuhkan produk pesaingnya. Padahal, kalau kemasan yang dipakai itu tidak mengandung BPA, kenapa pula mereka harus mengklaim BPA Free di labelnya. Kan aneh?” cetusnya.