
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga obat di Indonesia masih berada dalam batas yang terkendali, meski terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia.
Pemerintah juga menjamin harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami kenaikan.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah terus memantau perkembangan harga obat di pasar.
Menurutnya, Kemenkes telah mengidentifikasi kenaikan harga yang masih dapat diterima dan membedakannya dengan kenaikan yang dinilai tidak wajar.
Dia menjelaskan kenaikan harga obat tidak selalu mengikuti lonjakan nilai tukar dolar secara langsung.
Sebagian besar biaya produksi industri farmasi nasional masih menggunakan komponen dalam mata uang rupiah.
Karena itu, dampak pelemahan rupiah terhadap harga obat tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.
Pemerintah Batasi Penyesuaian Harga
Kemenkes telah menghitung batas penyesuaian harga yang dianggap masih rasional.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat dipahami karena adanya perubahan biaya produksi dan distribusi.









