
RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi sekretaris daerah alias Sekda Kabupaten Tasikmalaya secara profesional dan transparan.
Menurutnya, seperti dikutip dari Radartasik.id, seluruh tahapan seleksi harus berlandaskan sistem merit dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tasikmalaya bersama panitia seleksi diminta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Andi menjelaskan seleksi sekda harus mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019.
BACA JUGA: Ini Nama-Nama 26 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi JPTP, 4 Kandidat Bersaing Jadi Sekda
Dia menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama agar proses seleksi menghasilkan pejabat yang kompeten dan sesuai kebutuhan daerah.
Calon Sekda Harus Memahami Kondisi Tasikmalaya
Andi berpandangan jabatan Sekda membutuhkan sosok yang tidak hanya memenuhi syarat administratif dan teknis. Calon terpilih juga harus memahami karakteristik Kabupaten Tasikmalaya secara menyeluruh.









