Home Singaparna Masyarakat Desa Cintaraja Antusias Ikuti Penyuluhan Desa Sadar Hukum

Masyarakat Desa Cintaraja Antusias Ikuti Penyuluhan Desa Sadar Hukum

Tujuan akhirnya untuk mempermudah akses layanan dan bantuan hukum di tingkat RT RW secara non litigasi. Posisi LBH Ansor sebagai supervisor sekaligus pembina Posbakum, Paralegal dan RW Sadar Hukum.

Kepala Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Agus Muslim SH menyambut positif kerja sama kegiatan tersebut. Dia berencana melakukan kegiatan tentang hukum secara berkala.

Baca Juga: Daftar Pejabat Kabupaten Tasikmalaya yang Dimutasi Bulan Agustus 2024

Agus juga akan mengalokasikan kebijakan anggaran untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pendampingan hukum melalui Posbakum dan Paralegal.

Desa Sadar Hukum
Masyarakat Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna antusias ikuti penyuluhan Desa Sadar Hukum. Foto: Istimewa

”Dalam kegiatan ini ada penyuluhan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum, Posbakum, Paralegal dan penyelesaian restorative justice,” katanya.

Dalam kegiatan pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat, baik dari sisi litigasi maupun non litigasi, dihadirkan sejumlah narasumber yang kompeten.

Mereka adalah perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Budi Santoso, SH, MH dan Susanti, SSos, MH.