6. PRANATA KOMPUTER TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi taat kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia guna rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit.
7. PENATA KELOLA HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.
8. PENATA KELOLA OBAT DAN MAKANAN
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan ini melaksanakan pengawasan farmasi dan makanan meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan hingga penyidikan bidang obat dan makanan.
9. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.
RADARSINGAPARNA.COM – Tanaman eceng gondok yang selama ini dikenal sebagai gulma perairan ternyata dapat memberikan…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan aturan baru MPLS Ramah 2026. Program…
RADARSINGAPARNA.COM – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan…
RADARSINGAPARNA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial membuka peluang kolaborasi dengan ITB Visi Nusantara Bogor untuk memperkuat program…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut berupaya memperkuat tata kelola klaim BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan…
This website uses cookies.