6. PRANATA KOMPUTER TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi taat kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia guna rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit.
7. PENATA KELOLA HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.
8. PENATA KELOLA OBAT DAN MAKANAN
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan ini melaksanakan pengawasan farmasi dan makanan meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan hingga penyidikan bidang obat dan makanan.
9. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.