RADARSINGAPARNA.COM – Korlantas Polri memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Arahan disampaikan Aries Syahbudin dalam apel di Lapangan NTMC Korlantas. Seluruh jajaran diminta melakukan persiapan maksimal.
Operasi tahun ini mengusung konsep kewilayahan. Pelaksanaan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Penegakan hukum akan difokuskan pada sistem digital. Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi andalan utama.
Disebutkan bahwa pendekatan digital dinilai lebih efektif. Sistem ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat secara luas.
Sasar Pelanggaran yang Ganggu ETLE
Penindakan difokuskan pada pelanggaran tertentu. Terutama yang menghambat kerja kamera ETLE.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:
– Pelat nomor dilepas atau tidak dipasang
– Pelat ditutup sebagian
– Pelat dimodifikasi atau disamarkan
Pelanggaran tersebut dinilai mengganggu proses identifikasi kendaraan. Sistem digital tidak dapat bekerja optimal jika hal ini terjadi.
Tilang Konvensional Tetap Diterapkan
Meski berbasis digital, penindakan manual tetap dilakukan.










