Home Nasional Pemkab Ciamis Perkuat RT dan RW, Ahli Waris Pengurus Terima Santunan Rp46,5...

Pemkab Ciamis Perkuat RT dan RW, Ahli Waris Pengurus Terima Santunan Rp46,5 Juta

“Ini merupakan kerja sama yang strategis antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Ciamis yang mandiri, sejahtera, dan terlindungi. Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima, kemudahan akses, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat Ciamis,” ujarnya.

RT dan RW Dinilai Berperan Strategis dalam Pembangunan

Andang menjelaskan RT dan RW memiliki kedudukan penting berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Menurutnya, RT dan RW berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Ia menilai keberadaan RT dan RW sangat strategis karena menjadi organisasi yang paling dekat dengan masyarakat.

“RT dan RW bukan sekadar struktur administratif di tingkat lingkungan, tetapi merupakan mitra strategis pemerintah desa dan kelurahan dalam menggerakkan partisipasi, gotong royong, serta menjaga dinamika masyarakat agar tetap kondusif dan produktif,” ungkapnya.

Andang berharap kegiatan pembinaan tersebut menjadi ruang bertukar pengalaman sekaligus memperkuat sinergi antara pengurus RT, RW, pemerintah desa, kelurahan, dan berbagai lembaga lainnya.