“Semua produk yang dihasilkan, baik makanan maupun produk lainnya, sudah selayaknya memiliki sertifikat halal,” ujar Faisal.
Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong para pelaku usaha agar memenuhi ketentuan sertifikasi halal pada setiap produk yang dihasilkan.
Upaya tersebut juga ditujukan kepada seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita juga sudah mengimbau kepada semua dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya agar memiliki sertifikat halal,” kata Faisal.
Selain sertifikat halal, aspek legalitas usaha dan keamanan produk juga dianggap penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong kepemilikan dokumen usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Saya mengajukan tiga hal, tidak hanya halal, tetapi juga NIB, PIRT, dan halal. Supaya produk itu menjadi aman bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tasikmalaya,” tambah Faisal.
Melalui kegiatan koordinasi tersebut, Pemkab Tasikmalaya berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal dan legalitas usaha lengkap sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk lokal.









