Home Singaparna Peran 4 Pencuri Ternak di Tasikmalaya Dibeberkan Polres Tasikmalaya

Peran 4 Pencuri Ternak di Tasikmalaya Dibeberkan Polres Tasikmalaya

Turut diamankan satu motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Satu sweater warna hitam. Satu Jaket warna coklat.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara tersangka A mengaku sudah 5 tahun keluar dari lapas. Dia dipenjara dalam kasus yang sama: mencuri ternak.

Tersangka A mendapatkan pembagian Rp 300.000 untuk sekali beraksi. ”Keuntungannya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata dia.