RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Sebanyak 3.053 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disediakan untuk mendukung pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.
Program seleksi PPPK ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Pembukaan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 8 Juni 2026.
Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum sebelum mendaftar.
Persyaratan tersebut meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
– Memiliki ijazah Sarjana (S1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan.
– Memiliki sertifikat pendidik.
– Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih.










