Home Nasional Bantuan Insentif Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi Tahap II Mulai...

Bantuan Insentif Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi Tahap II Mulai Cair, Ini Rinciannya

Bantuan insentif Guru PAI non ASN dan non sertifikasi Tahap II mulai dicairkan sejak Juni 2026. -Kemenag-

RADARSINGAPARNA.COM – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menyalurkan bantuan insentif Tahap II bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.

Penyaluran dilakukan sejak awal Juni 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus Kementerian Agama.

Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian kepada para guru yang selama ini mengabdikan diri dalam dunia pendidikan, termasuk Guru PAI non-ASN.

Dia berharap bantuan insentif tersebut dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah.

Bentuk Dukungan untuk Guru yang Belum Terima Tunjangan Profesi

Suyitno selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menjelaskan bantuan insentif merupakan bentuk afirmasi bagi Guru PAI yang belum menerima berbagai tunjangan profesi.